Hukum Jual Beli Air Raksa Di Indonesia

jual air raksa resmi hub.02136673345
jual air raksa resmi hub.02136673345 from jualairraksaresmi.blogspot.com

Pengertian Air Raksa

Sebelum membahas hukum jual beli air raksa di Indonesia, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian air raksa. Air raksa adalah logam cair yang digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti termometer, lampu neon, dan elektronik. Namun, air raksa juga memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik.

Peraturan Perundang-undangan

Di Indonesia, jual beli air raksa diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam peraturan ini, air raksa masuk ke dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus dikelola dengan baik.

Izin Jual Beli Air Raksa

Untuk menjual atau membeli air raksa di Indonesia, seseorang harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin ini diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin, jual beli air raksa dianggap illegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Sanksi Hukum

Bagi pelaku usaha atau individu yang menjual atau membeli air raksa tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Dampak Buruk Air Raksa

Sebagai bahan berbahaya dan beracun, air raksa memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Jika tidak dikelola dengan baik, air raksa dapat mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, paparan air raksa dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, seperti ginjal, hati, dan otak.

Upaya Pengelolaan Air Raksa

Untuk mengurangi dampak buruk air raksa, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya pengelolaan. Salah satunya adalah dengan melakukan kampanye penggunaan alternatif bahan pengganti air raksa dalam aplikasi tertentu, seperti termometer digital. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli air raksa.

Kesimpulan

Jual beli air raksa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan harus memiliki izin dari pemerintah. Sanksi hukum dapat diberikan bagi pelaku usaha atau individu yang menjual atau membeli air raksa tanpa izin. Air raksa memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mengurangi dampak buruknya, pemerintah melakukan beberapa upaya pengelolaan.

Sumber:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.